ANALISIS YURIDIS PRAKTIK LIBERALISASI PENDIDIKAN SEBAGAI IMPLIKASI DIUNDANGKANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dinamika liberalisasi pendidikan sebagai implikasi diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, untuk menjelaskan kesesuaian konsep liberalisasi pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi dengan teori keadilan, dan untuk menjelaskan kewenangan pemerintah dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan ditinjau dari perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum Normatif. Adapun hasil dari penelitian ini adalah: Pertama, dinamika pendidikan nasional dari masa ke masa mengalami transformasi yang sangat signifikan. Kebijakan untuk melegitimasi liberalisasi pendidikan semakin diperkuat dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, yang dibuktikan dengan adanya pemberian izin terhadap Perguruan Tinggi Asing untuk beroperasi di Indonesia, adanya peran serta mayarakat dalam pendanaan Pendidikan Tinggi, pembiayaan Perguruan Tinggi oleh pihak swasta berprinsip nirlaba, serta adanya praktik otonomi Pendidikan Tinggi. Kedua, konsep liberalisasi pendidikan tidak sesuai dengan prinsip keadilan karena dapat menimbulkan ketimpangan dan ketidakmerataan akses pendidikan untuk setiap warga negara. Ketiga, kewenangan pemerintah ditinjau dari perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi semakin dibatasi karena adanya legitimasi terhadap otonomi kampus yang dapat menyempitkan ruang intervensi negara dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan. 

Kata Kunci: Liberalisasi Pendidikan, Pendidikan Tinggi 




JURIDICAL ANALYSIS OF THE PRACTICE OF LIBERALIZATION IN EDUCATION AS AN IMPLICATION OF THE ENACTMENT OF ACT NUMBER 12 OF 2012 CONCERNING HIGHER EDUCATION


ABSTRACT


This study's purpose is to explain the dynamics of liberalization in education as an implication of the enactment of Act Number 12 of 2012 concerning Higher Education, and to explain the suitability of the concept of educational liberalization in act Number 12 of 2012 concerning Higher Education with the theory of justice, and to explain the government's authority in the implementation and management of education from the perspective of Act Number 12 of 2012 concerning Higher Education. The type of research in this study uses the normative legal research method. The results of this study are: First, the dynamics of national education have undergone a very significant transformation from time to time. The policy to legitimize the liberalization of education is further strengthened by the enactment of Act Number 12 of 2012 concerning Higher Education, as evidenced by the granting of permits to foreign universities to operate in Indonesia, the community participation in Higher Education funding, Higher Education financing by private parties with a non-profit principle, as well as the practice of higher education autonomy. Second, the concept of educational liberalization is not under the principles of justice because it can lead to inequality and unequal access to education for every citizen. Third, the government's authority from the perspective of Act Number 12 of 2012 concerning Higher Education is increasingly limited because of the legitimacy of campus autonomy which can close state intervention in the administration and management of education.


Keywords: Educational Liberalization, Higher Education.




I. PENDAHULUAN

Pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran dan/atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat. Pendidikan Indonesia dalam perkembangannya mengalami berbagai dinamika pengaturan. Pengaturan pendidikan, khususnya pendidikan tinggi dalam rentang waktu kurang lebih hampir satu dasawarsa ini mengalami perdebatan. Perdebatan tersebut terjadi dalam konteks terjadinya liberalisasi pendidikan tinggi. Darmaningtyas mendefinisikan liberalisasi pendidikan sebagai suatu proses pelepasan tanggung jawab negara dalam penyelenggaran maupun pengelolaan pendidikan, sehingga pendidikan yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara kemudian menjadi komoditas yang diperdagangkan.

Sebenarnya kemenangan atas kelompok yang menolak dilakukannya liberalisasi di sektor pendidikan tinggi terjadi ketika Mahkamah Konstitusi pada tahun 2009 melalui Putusan Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 telah membatalkan seluruhnya Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan. Akan tetapi dalam perkembangannya, dengan pembatalan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan bukan berarti bahwa liberalisasi pendidikan tinggi berakhir. 

Pada kenyataannya konsep yang hampir sama akan tetapi dengan nama dan bentuk yang berbeda, Badan Hukum Pendidikan dicoba untuk dihidupkan kembali melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Di dalam salah satu ketentuan undang-undang tersebut mengatur mengenai Perguruan Tinggi Berbadan Hukum. Dengan bentuk yang berbeda tetapi dengan konsep yang cenderung serupa, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Badan Hukum memberikan kewenangan yang cukup luas terhadap perguruan tinggi yang disebut sebagai otonomi. Diskursus mengenai konstitusionalitas dari ketentuan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum sampai saat ini masih menjadi perdebatan.

Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah dinamika liberalisasi pendidikan sebagai implikasi diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, (2) Apakah konsep liberalisasi pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi sesuai dengan teori keadilan, dan (3) Apakah pemerintah berwenang dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan ditinjau dari perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan dinamika liberalisasi pendidikan sebagai implikasi diundangkannya UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, untuk menjelaskan kesesuaian konsep liberalisasi pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi dengan teori keadilan, dan untuk menjelaskan kewenangan pemerintah dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan ditinjau dari perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Manfaat penelitian ini diharapkan berguna baik secara teoritis maupun secara praktis,dengan kata lain yang dimaksud dengan manfaat secara teoritis yaitu manfaat sebagai sumbangan baik kepada ilmu pengetahuan pada umumnya maupun kepada ilmu hukum khususnya, dari segi praktis penelitian ini berfaedah bagi kepentingan Negara, Bangsa, masyarakat dan pembangunan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yakni suatu penelitian yang objek kajiannya meliputi norma atau kaidah dasar, asas-asas hukum, peraturan perundang-undangan, perbandingan hukum, doktrin, serta yurisprudensi. Metode Pendekatan yang penyusun gunakan dalam penelitian ini yaitu Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Sumber dan jenis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari bahan kepustakaan yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder,dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan studi kepustakaan yakni suatu metode yang berupa pengumpulan bahan-bahan hukum, yang diperoleh dari buku pustaka atau bacaan lain yang memiliki hubungan dengan pokok permasalahan, kerangka dan ruang lingkup permasalahan. Analisis bahan hukum yang dilakukan dengan cara analisis kualitatif, yaitu analisis bahan hukum yang dilakukan dengan memahami dan merangkai bahan-bahan hukum yang telah dikumpulkan secara sistematis sehingga diperoleh suatu gambaran mengenai masalah atau keadaan yang diteliti dengan alat deduktif yang dalam hal ini, menarik kesimpulan dari suatu yang bersifat umum terhadap hal yang bersifat khusus sebagai penjelas sehingga diperoleh suatu kesimpulan sebagai jawaban atas penelitian yang dilakukan.




II. PEMBAHASAN


A. Tinjauan Umum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi

Pendidikan Tinggi sebagai subsistem dari sistem pendidikan nasional diselenggarakan berdasarkan asas sebagai berikut: (1) kebenaran ilmiah; (2) penalaran; (3) kejujuran; (4) keadilan; (5) manfaat; (6) kebajikan; (7) tanggung jawab; (8) kebhinekaan; dan (9) keterjangkauan.

Fungsi Pendidikan tinggi menurut Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi adalah: (1) mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; (2) mengembangkan sivitas akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma; dan (3) mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora.

Tujuan pendidikan tinggi menurut Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi adalah: (1) berkembangnya potensi mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa; (2) dihasilkannya lulusan yang menguasai cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa; (3) dihasilkannya ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penelitian yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora agar bermanfaat bagi kemajuan bangsa, serta kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia; dan (4) terwujudnya pengabdian kepada masyarakat berbasis penalaran dan karya penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. 

1. Latar Belakang Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi

Menelusuri urutan permasalahan Undang-Undang Pendidikan Tinggi Tahun 2012 adalah ketika pemerintah Indonesia sepakat untuk masuk ke dalam bagian World Trade Organization (WTO) pada tahun 1994. Sebagai bentuk konsekuensinya, Indonesia harus patuh kepada aturan-aturan pokok yang ditetapkan dalam perjanjian General Agreement on Trade in Service (GATS). Pada perjanjian tersebut terdapat 12 sektor jasa yang dimasukkan dalam komoditas perdagangan jasa internasional, termasuk pendidikan. Inilah awal dibukanya pintu komersialisasi dan liberalisasi pendidikan Nasional dalam wujud liberalisasi pendidikan. Melalui UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan yang substansinya merupakan UU titipan produk liberal dan telah dimakzulkan (Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009) oleh Mahkamah Konstitusi. Namun pada tanggal 10 Agustus 2012 telah disahkan sebuah produk hukum yang diindikasikan bentuk baru dari UU Badan Hukum Pendidikan, yakni UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi sebagai lanjutan dari UU No. 9 Tahun 2009 yang isi tidaklah jauh berbeda dari UU BHP.


2. Pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi yang Diindikasi Bertentangan Dengan UUD NRI Tahun 1945

a. Ketentuan Pasal 64 UU Pendidikan Tinggi

Pasal 64 UU Pendidikan Tinggi bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4), Pasal 31 ayat (1) dan ayat (4) UUD 1945, karena Otonomi perguruan tinggi di bidang akademik dan non akademik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64: (a) membuka peluang dan melegitimasi perguruan tinggi untuk menerapkan komersialisasi pendidikan tinggi; (b) membuka kesempatan kepada perguruan tinggi untuk mengelola keuangan seperti sebuah korporasi; (c) penyerahan otonomi non-akademik kepada PT badan hukum merupakan bentuk pelepasan tanggung jawab dan kontrol negara terhadap pendidikan tinggi yang berkeadilan dan diskriminatif, sehingga bertentangan dengan UUD NRI 1945 Pasal 31 ayat (1); dan (d) membuka kesempatan kepada perguruan tinggi untuk melakukan abuse of power dalam bidang ketenagaan karena pegawai perguruan tinggi akan tunduk kepada perguruan tinggi sebagaimana ditetapkan dalam UUD NRI 1945 Pasal 28 D ayat (1); dan Pasal a quo melanggar Pasal 28 C ayat (1) karena tidak memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara untuk menikmati pendidikan tinggi.

b. Ketentuan pasal 86 ayat (1) UU Pendidikan Tinggi

Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Pendidikan Tinggi bertentangan dengan Pembukaan dan Pasal 31 ayat (4) dan ayat (5) UUD 1945, karena: (a) fasilitas dan pemberian insentif kepada dunia usaha dan industri, masyarakat, dan perorangan untuk memberikan bantuan kepada perguruan tinggi telah melanggar pokok pikiran dalam Alinea Keempat tentang filosofi pendidikan nasional; (b) mereduksi tanggung jawab negara atas pendidikan dengan memberi kesempatan kepada dunia usaha dan industri serta masyarakat untuk terlibat dalam pendanaan perguruan tinggi; (c) menyebabkan dekonstruksi pada dunia pendidikan tinggi Indonesia sebab ketentuan Pasal 86 ayat (1) bukannya membentuk pendidikan yang berkualitas tetapi menjadikan dunia pendidikan tinggi berparadigma seperti dunia usaha yang mengutamakan profit oriented; (d) berakibat pada perubahan kurikulum perguruan tinggi yang lebih disesuaikan dengan kebutuhan dunia usaha dan industri.

c. Ketentuan dalam pasal 90 UU Pendidikan Tinggi

Pasal 90 Undang-Undang Pendidikan Tinggi bertentangan dengan Alinea Keempat Pembukaan, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945, karena: (a) menimbulkan swastanisasi pendidikan tinggi, yaitu hanya masyarakat yang mempunyai daya beli tinggi yang akan dapat mengakses pendidikan tinggi pada perguruan tinggi asing, hal mana merupakan pelanggaran terhadap kewajiban negara untuk menyediakan biaya bagi pendidikan tinggi; (b) menimbulkan diskriminasi antar warga negara ekonomi mapan dengan yang sebaliknya dalam memperoleh pendidikan sebab prinsip nirlaba yang diwajibkan Pasal 90 ayat (4) tidak akan menahan laju biaya pendidikan; (c) menghambat pemenuhan hak konstitusional warga negara atas pendidikan tinggi.




3. Pendapat Para Ahli Hukum Tentang UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi

a. Saldi Isra

Dari segi aspek tanggung jawab negara terhadap pemenuhan hak atas pendidikan, pola PTN badan hukum yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 pada prinsipnya dapat dikatakan merupakan upaya untuk menggeser peran negara. Berdasarkan UUD 1945, negara lah yang bertanggung jawab untuk pemenuhan hak asasi manusia, termasuk hak atas pendidikan. Namun dalam UU Nomor 12 Tahun 2012, tanggung jawab tersebut justru seperti hendak “dilepaskan” pada PTN badan hukum sebagai penyelenggara pendidikan. Sebab, negara dan/atau pemerintah tidak lagi memikul tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan pada saat pemerintah telah menetapkan sebuah PTN menjadi PTN badan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 66 UU Nomor 12 Tahun 2012.

b. Yusril Ihza Mahendra

Norma Pasal 64 dan Pasal 65 Undang-Undang a quo adalah bertentangan dengan Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945, yang normanya justru menekankan pembiayaan pendidikan menjadi tanggung jawab negara secara langsung, dengan menggesernya menjadi tanggung jawab masing-masing perguruan tinggi yang dibungkus dengan kata-kata otonomi pengelolaan organisasi dan keuangan, yang pada akhirnya Pemerintah akan mengalokasikan dana secukupnya untuk membiayai pendidikan tinggi, sedang selebihnya akan dibebankan kepada mahasiswa dengan dalih otonomi pengelolaan keuangan, yang tentunya akan tergantung kepada berapa besarnya pengeluaran dan pemasukan. Apalagi jika dikaitkan dengan PTN badan hukum, yang proses pembentukannya saja sudah mendekati model pembentukan sebuah BUMN melalui kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah, selanjutnya mengelola perguruan tinggi tersebut "secara mandiri". Walaupun ada asas nirlaba, namun mengingat besarnya biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi, pada akhirnya PTN badan hukum itu akan membebani mahasiswa, dan mengurangi tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan pembiayaan yang cukup untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi.

B. Liberalisasi Pendidikan di Indonesia

Secara teoritis, liberalisasi pendidikan adalah suatu mazhab dalam sistem pendidikan, dimana peran dan tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan maupun pengelolaan pendidikan diserahkan kepada mekanisme pasar bebas, karena peranan dan intervensi pemerintah "dikerdilkan" dalam mengurus dunia pendidikan, sehingga yang berkembang kedepannya adalah privatisasi, swastanisasi dan komersialisasi pendidikan. 

Jika melihat fakta, pemerintah memang terlihat mengakomodasi liberalisasi pendidikan, antara lain dengan kasat mata tercermin dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 Tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal dan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal yang mengkategorikan pendidikan sebagai bidang usaha, seperti yang dipahami dalam bidang ekonomi. Dalam peraturan Presiden ini sangat jelas pula bahwa sektor pendidikan dimungkinkan menjadi lahan investasi modal asing sampai maksimal 49 persen. Banyak kalangan mencemaskan, bahwa jika kemitraan dengan “pemilik modal” dalam negeri tidak berimbang, maka terbuka peluang kepemilikan mayoritas beralih ke tangan asing, dengan segala konsekuensinya. Di lain pihak, masyarakat pun banyak pula yang menerima, terutama dari kalangan menengah ke atas.

C. Dinamika Pendidikan Tinggi Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi 

1. Otonomi Pendidikan Tinggi

Otonomi dalam konteks pendidikan tinggi dapat diartikan sebagai pemberian kewenangan bagi perguruan tinggi untuk mengatur organisasi dan rumah tangganya sendiri melalui pembentukan badan hukum yang bersifat nirlaba, dalam pembentukan badan hukum tersebut sebagian aset pemerintah dipisahkan dengan pertimbangan untuk keperluan tertentu.

a. Badan Hukum Pendidikan

  Jika dicermati secara lebih mendalam, jiwa dan semangat sistem pendidikan nasional yang didasarkan pada UU BHP bertentangan dengan paradigma pendidikan menurut UUD 1945. Selain itu terdapat alasan mendasar mengapa UU BHP harus ditolak. Pertama, mereduksi kewajiban konstitusional dan tanggung jawab negara untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang dapat mencerdaskan seluruh bangsa yang syarat utamanya adalah seluruh warga negara tanpa terkecuali memiliki akses pendidikan. Kedua, UU BHP telah mendorong komersialisasi dan liberalisasi pendidikan. Dengan membawa para pelaku penyelenggara pendidikan sebagai pelaku pasar, maka pemerintah yang seharusnya menjadi aktor utama dalam penyelenggaraan pendidikan hanya ditempatkan menjadi fasilitator. Ketiga, BHP mempersempit akses warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Biaya pendidikan yang mahal dan berorientasi pada modal akan menghalangi akses pendidikan untuk berbagai kalangan yang tidak mampu.

b. Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU) 

BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Kemudian PTN BLU juga dapat mengelola barang/jasa. Pengelolaan barang/jasa pada PTN BLU diatur dalam PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU, yang mengatur bahwa pengadaan barang/jasa oleh PTN BLU dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, dan ekonomis sesuai dengan praktik bisnis yang sehat. Penerapan efisiensi dan efektifitas dalam pengadaan barang/jasa pada PTN BLU dilakukan semata-mata bagi pengadaan barang/jasa yang dananya bersumber dari jasa layanan, hibah tidak terikat, dan hasil kerja sama PTN BLU dengan pihak lain. Namun, peraturan pemerintah tersebut tidak menjelaskan lebih rinci apa yang menjadi ukuran dari efisien dan efektifitas. Tentunya hal ini dapat menjadi potensi penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

c. Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTN BH) 

PTN BH dapat lebih leluasa dalam menentukan jalur masuk, menetapkan biaya masuk dan kuliah, membuka program non subsidi, mengadakan kerjasama dengan industri, menyewakan lahan dan aset kampus, serta mekanisme lainnya untuk meningkatkan sumber pendanaan dari masyarakat. Perguruan tinggi yang diberikan status sebagai PTN-BH tidak lagi harus bertanggungjawab penuh kepada negara, khususnya dalam hal tata kelola. Hal ini dikarenakan fungsi negara mulai direduksi oleh fungsi organ Majelis Wali Amanat (MWA) di internal PTN-BH, sebagai penerapan check and balance dalam pengelolaan akademik maupun tata kelola. Di sisi lain muncul kekhawatiran akan semakin mahalnya biaya pendidikan tinggi karena dengan status Badan Hukum, PTN mempunyai otonomi yang luas, sehingga PTN-BH bebas menentukan besaran biaya kuliah atas dalih membiayai biaya operasionalnya. Dengan naiknya uang kuliah, maka akan semakin sulitnya masyarakat yang ada di lapisan bawah (miskin) untuk dapat mengakses pendidikan tinggi.

2. Swastanisasi Pendidikan: Kajian Terhadap Eksistensi Perguruan Tinggi Asing di Indonesia

Pada dasarnya setiap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pasti ada kekurangan dan kelebihannya. Berikut ini adalah dampak positif kehadiran Perguruan Tinggi Asing di Indonesia adalah: (1) Kebebasan dalam memilih perguruan tinggi berkualitas; (2) peningkatan daya saing perguruan tinggi lokal; dan (3) efisiensi dana pendidikan. Adapun dampak negatifnya adalah: (1) komersialisasi pendidikan di balik keberadaan pendidikan tinggi asing; (2) lepasnya tanggung jawab pemerintah di sektor pendidikan; (3) timbulnya kesenjangan antar perguruan tinggi asing dan lokal; (4) degradasi kedaulatan negara; dan (5) pudarnya nilai-nilai lokal masyarakat Indonesia.

3. Komersialisasi Pendidikan

Menurut Galih R. N. Putra dalam penelitiannya menyimpulkan bahwa komersialisasi pendidikan adalah usaha lembaga pendidikan untuk mencari keuntungan dari mengajar, riset dan berbagai aktivitas kampus lainnya untuk menambah pendanaan pendidikan tinggi. Komersialisasi pendidikan, pada intinya adalah berubahnya pendidikan sebagai barang publik yang tidak untuk diperdagangkan, menjadi barang privat yang dapat diperdagangkan. 

a. Sejarah Kebijakan Pendidikan Tinggi di Indonesia

Dilihat dari sejarah biaya pendidikan tinggi misalnya, sejak era Orde Lama sampai sekarang ini biaya pendidikan tinggi mengalami peningkatan biaya yang luar biasa. Setelah nilai tukar rupiahnya dikonversikan ke nilai tukar rupiah yang sekarang, ternyata memang terbukti biaya pendidikan tinggi yang sekarang lebih mahal. Semakin mahalnya biaya pendidikan tinggi ternyata seiring dengan semakin berkurangnya peran pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Pada era Orde Lama, biaya pendidikan menjadi sangat murah bahkan gratis. Pada era Orde Baru, masyarakat mulai ikut dijadikan pihak yang bertanggung jawab terhadap pembiayaan pendidikan sehingga mulai dikenal SPP. Pada tahun 1999-2012, perguruan-perguruan tinggi diperbolehkan menarik dana dari masyarakat untuk dikelola secara otonom. Mulai ada pungutan di luar SPP seperti Uang Pangkal. Sejak 2013, pembayaran Uang Pangkal, SPP dan biaya lainnya diintegrasikan menjadi satu pintu bernama UKT, yang kemudian pada gilirannya masih tetap ada pungutan-pungutan di luar UKT.

b. Korelasi Perguruan Tinggi dan Dunia Usaha

Hubungan antara perguruan tinggi dengan dunia usaha berlangsung dalam tiga bentuk: (1) Perguruan tinggi membentuk badan usaha; (2) Kerja sama antara perguruan tinggi dengan perusahaan; dan (3) Perusahaan mendirikan perguruan tinggi.

Mengelola badan usaha dan menyelenggarakan layanan pendidikan tinggi adalah dua hal yang terpisah. Dengan demikian PTN BH mempunyai dua peran sekaligus yakni menyelenggarakan pendidikan tinggi yang notabene adalah public goods dengan prinsip nirlaba, dan sebagai penyelenggara bisnis yang bersifat komersil. Dua peran yang dijalankan oleh PTN BH tersebut pernah disinggung Saldi Isra ketika memberikan keterangan dalam persidangan judicial review UU Dikti di Mahkamah Konstitusi: 

“Menjalankan dua peran secara bersamaan bukanlah pekerjaan mudah. Apalagi dua peran tersebut memiliki karakter yang jauh berbeda, bahkan cenderung bertolak belakang. Penyelenggaraan pendidikan berorientasi pada pelayanan, sedangkan bisnis bersifat komersial yang orientasinya jelas mencari keuntungan. Dengan posisi seperti itu, sangat sukar untuk berharap PTN BH akan mampu menjaga orientasi penyelenggaraan pendidikan, yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Alih-alih begitu, dikhawatirkan yang mungkin akan terjadi adalah komersialisasi pendidikan.”

4. Kasus Korupsi di Perguruan Tinggi

Otonomi pada perguruan tinggi yang tidak memegang teguh prinsip akuntabilitas, mendekatkan pejabat-pejabatnya pada tindak pidana korupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan setidaknya 12 pola korupsi yang sering terjadi di kalangan perguruan tinggi. Korupsi di dunia pendidikan rentan terjadi pada saat pemilihan rektor, pengadaan barang dan jasa, anggaran internal, penjualan aset perguruan tinggi yang hasilnya tidak masuk ke kampus, korupsi dalam pembagian beasiswa, juga praktik pungutan liar. ICW juga menemukan 37 kasus dugaan korupsi di perguruan tinggi selama tahun 2010- 2016. Jumlah potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh praktik korupsi yang terjadi di perguruan tinggi tersebut sebesar 218,804 miliar rupiah. Dari 37 kasus korupsi di perguruan tinggi yang berhasil terpantau diduga melibatkan sedikitnya 65 pelaku yang merupakan sivitas akademika, pegawai pemerintah daerah, dan pihak swasta.





III. PENUTUP

A. Kesimpulan

Dinamika pendidikan nasional dari masa ke masa mengalami transformasi yang sangat signifikan. Kebijakan yang melegitimasi liberalisasi pendidikan semakin diperkuat dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi yang mengakomodir konsep liberalisasi pendidikan yang dibuktikan dengan adanya pemberian izin terhadap Perguruan Tinggi Asing untuk beroperasi di Indonesia, peran serta mayarakat dalam pendanaan Pendidikan Tinggi, pembiyaan Perguruan Tinggi oleh pihak swasta berprinsip nirlaba, serta adanya praktik otonomi Pendidikan Tinggi. 

Konsep liberalisasi pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi tidak sesuai dengan prinsip keadilan karena dapat menimbulkan ketimpangan dan ketidakmerataan akses pendidikan untuk setiap warga negara. Sehingga hal ini tidak sesuai dan bertentangan dengan cita-cita, tujuan nasional, serta falsafah dan ideologi Pancasila yang menghendaki terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Kewenangan pemerintah ditinjau dari perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi semakin dibatasi karena adanya legitimasi terhadap otonomi kampus yang dapat menyempitkan ruang intervensi negara dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan. Padahal ditinjau dari sudut pandang kewenangan, pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk memfasilitasi dan menjamin hak setiap warga negara untuk mengakses dunia pendidikan tanpa memandang latar belakang ras, agama, suku bangsa, bahkan status sosial ekonomi sekalipun, sebagaimana yang tercantum di dalam pasal 31 UUD NRI Tahun 1945, karena pada hakikatnya hadirnya negara adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana amanah yang terkandung di dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. 

B. Saran

Pemerintah seharusnya melakukan evaluasi dan pengkajian ulang secara komprehensif efektivitas penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi untuk memastikan agar hak konstitusional warga negara tidak dicederai sehingga dapat mengakomodir hak setiap warga negara dalam mengakses pendidikan sebagai manifestasi dari amanah konstitusi. 

Ketika pemerintah membuat kebijakan publik atau peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan seharusnya pemerintah menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan yang berlandaskan pada ideologi Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 untuk menghindari ketimpangan sosial dalam rangka mewujudkan kesetaraan serta pemerataan hak berpendidikan bagi setiap warga negara. Oleh karena itu, pemerintah berperan penting untuk memberikan ruang demokrasi yang sebesar-besarnya kepada semua elemen .masyarakat untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijikan publik atau peraturan perundang-undangan dalam rangka terwujudnya kehidupan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur. 

Sebagai aktor utama untuk mencerdaskan kehidupan bangsa seharusnya pemerintah memiliki kewenangan penuh dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan. Sehingga dituntut untuk membuat kebijakan atau peraturan perundang-undangan yang melindungi dan mengayomi kepentingan nasional agar terciptanya sistem pendidikan nasional lebih demokratis, berkeadilan dan sesuai dengan realita dan kultur masyarakat Indonesia dengan berlandaskan pada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Ahmad, Panji Mulkiah. 2019. Kuliah Kok Mahal? Pengantar Kritis Memahami Privatisasi, Komersialisasi, dan Liberalisasi Pendidikan Tinggi. Yogyakarta: Best Line Press. 


Amiruddin dan Asikin, Zainal. 2018. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Depok: PT Raja Grapindo.


Darmaningtyas, dkk. 2014. Melawan Liberalisme Pendidikan. Malang: Madani. 


Putra, Galih R. N. 2016. Politik Pendidikan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor.


Rahardjo, Satjipto. 2014. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. 


Rubiyanto, Rubino, dkk. 2003. Landasan Pendidikan. Surakarta: Muhammadiyah University Press.


Soekanto, Soerjono. 2007. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. 

  

Tirtarahardja, Umar. 2008. Pengantar Pendidikan. Jakarta: PT Rineka Cipta.



Jurnal Ilmiah

Danyathi, Ayu Putu Laksmi. 2016. Eksistensi PTA di Indonesia Pasca Pemberlakuan UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Jurnal Ilmiah Kertha Patrika Volume 38 No. 1. FH Universitas Udayana.


Ikhsan, Muhammad. 2013. Dampak Konsensus Washington Dan Ratifikasi GATS Terhadap Kebijakan Pendidikan Tinggi Di Indonesia Studi Kasus : UndangUndang Pendidikan Tinggi No. 12 Tahun 2012. Skripsi Prodi Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah. 


Kartika, Shanti Dewi. 2010. Implikasi Yuridis Putusan Judicial Review UU No. 9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan. Jurnal Ilmiah Negara Hukum: Menbangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan. Universitas Indonesia. 


Nur, M Tajudin. 2012. Liberalisasi Pendidikan: Sebuah Wacana Kotroversial. Jurnal Visi Ilmu Pendidikan. Universitas Tanjungpura. 


Nursasmita, Muhammad Akbar. 2021. Penghidupan Kembali Badan Hukum Pendidikan Tinggi Pasca Putusan MK Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009. Jurnal Bina Mulia Hukum Volume 5, Nomor 2.. 


Sekar, Anggraini Diana. 2019. Eksistensi PTN BH Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi. Jurnal Hukum dan Keadilan Volume 6 No. 2. Universitas Banten.


Vicky,Muhammad. 2018. Analisis Kritis Dampak Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Terhadap Mekanisme Administrasi Organisasi Mahasiswa Intra Universitas Di Universitas Gadjah Mada. Skripsi Program Studi Ilmu Hukum, FH UGM. 

    3. Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, LN No. 14 Tahun 2006.


Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), LN Nomor 57 Tahun 1994, TLN No. 3564.


Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, LN No. 78 Tahun 2003, TLN No.430.


Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, LN No. 158 Tahun 2012, TLN No. 5336.


Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, LN Nomor 48 tahun 2005, TLN No. 4502.


Indonesia, Peraturan Presiden 76 Tahun 2007 Tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal Jo. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, LN Nomor 61 Tahun 2021.


        4. Website

Indonesia Corruption Watch, Antikorupsi.com, UU BHP Melanggar Konstitusi, diakses dari https://www.antikorupsi.org/id/article/uu-bhp-melanggar-konstitusi pada 4 Oktober 2022 pukul 21.04 WITA. 


Pikiran Rakyat, ICW Temukan 12 Pola Korupsi diKalangan Perguruan Tinggi, http://www.pikiran-rakyat.com/pendidikan/2016/11/01/icw-temukan-12- pola-korupsi-di-kalangan-perguruan-tinggi-383648, diakses pada 12 Oktober 2022 pukul 13.30 WITA

Komentar